Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Egileak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Mantentzailea Lylyan Agusnugraha, S.T
Azken eguneratzea martxoa 21, 2024, 07:34 (UTC)
Sortuta martxoa 21, 2024, 07:33 (UTC)