Persentase Pemenuhan Infrastruktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Belitung Timur

Lalu Lintas adalah Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedangkan yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung. Angkutan Jalan adalah Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan, menurut "Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi" disebutkan: sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus,mobil barang

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Autor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur
Verantwortlicher Lucia Franxisca, S.E
Zuletzt aktualisiert April 30, 2024, 07:37 (UTC)
Erstellt April 30, 2024, 07:16 (UTC)