Sekolah Yang Terakreditasi Minimal B Pada Semua Jenjang Pendidikan Kabupaten Belitung Timur

Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu: Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 - 100, Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 - 85 dan Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 - 70. Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Jaini, S.E
Last Updated March 14, 2024, 02:42 (UTC)
Created March 14, 2024, 01:39 (UTC)