Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu: Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 - 100, Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 - 85 dan Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 - 70. Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.