Koperasi Sehat adalah koperasi yang memiliki nilai 81 - 100 dalam penilaian kesehatan meliputi 4 Aspek Pemeriksaan Kesehatan Koperasi yaitu Tata Kelola, Profil Risiko, Kinerja Keuangan dan Permodalan. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan Koperasi dan penerapan sanksi. (Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 15 Tahun 2021)