Jumlah BUMDes yang terbentuk Kabupaten Belitung Timur

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Monica Dessyani, S.Sos
Last Updated April 23, 2024, 04:16 (UTC)
Created March 20, 2024, 03:38 (UTC)