Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated March 21, 2024, 08:22 (UTC)
Created March 21, 2024, 08:21 (UTC)