Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar Pelayanan Minimal tahun 2018 berfokus kepada partisipasi, ketersediaan dan kualitan barang/jasa, ketersediaan dan kualitas pendidik. Contoh Indikator: Partisipasi siswa, kepemilikan sertifikat pendidik, pelengkapan dasar (buku, modul dan lainnya). Standar Pelayanan Minimal tahun 2021 berfokus kepada kualitas pembelajaran, kualitas lingkungan sekolah, partisipasi dan kualitas pendidik. Contoh Indikator: Literasi, Numerasi, Iklim keamanan, kebinekaan, inklusivitas.