Jumlah Hak Kekayaan Intelektual Yang Telah Difasilitasi di Kabupaten Belitung Timur

Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (Copyright) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights) Hak kekayaan industri yang mencakup : – Paten (patent) – Desain industri (industrial design) – Merek (trademark) – Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition) – Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) – Rahasia dagang (trade secret)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Belitung Timur
Author Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Belitung Timur
Maintainer Falica Christiya, ST
Last Updated April 19, 2024, 10:37 (UTC)
Created April 19, 2024, 08:31 (UTC)