Rasio Rumah Layak Huni Kabupaten Belitung Timur

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 24 huruf a, menyebutkan bahwa Rumah yang layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Rasio rumah layak huni adalah perbandingan jumlah rumah layak huni terhadap jumlah penduduk.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Dwi Roosanda, A.Md
Last Updated March 14, 2024, 05:32 (UTC)
Created March 14, 2024, 05:09 (UTC)