Mediator

Pegawai instansi ketenagakerjaan yang bertugas melakukan mediasi dan memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang berselisih/ Pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai mediator netral untuk membantu menyelesaikan perselisihan / yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi (UUNomor 2 Tahun 2004 pasal 1)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Maryoto, A.Md
Last Updated October 28, 2026, 15:50 (UTC)
Created October 28, 2026, 15:48 (UTC)