Kegiatan Survei Pemanfaatan Data Statistik Oleh OPD Dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka mengukur capaian indikator kinerja Persentase OPD Yang Menggunakan Data Statistik Dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah. Indikator ini merupakan amanah Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Selain itu, capaian terhadap kinerja indikator ini selalu dimintakan dalam setiap tahun penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan – Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana amanah Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Lampiran I, Bidang Urusan Statistik, Indikator Kinerja Kunci (IKK) Outcome.