Pajak Air Tanah Kabupaten Belitung Timur

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated March 21, 2024, 07:47 (UTC)
Created March 21, 2024, 07:47 (UTC)