Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated March 21, 2024, 08:18 (UTC)
Created March 21, 2024, 08:18 (UTC)