Desa yang Menyusun RKP Desa Pertahun Kabupaten Belitung Timur

RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Author Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur
Maintainer Monica Dessyani, S.Sos
Last Updated March 20, 2024, 03:01 (UTC)
Created March 20, 2024, 03:01 (UTC)