Patroli siaga Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan untuk memenuhi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang diatur dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota. Patroli adalah kegiatan mengamati dan mengawasi serta memberi bantuan pada suatu wilayah. Patroli dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja pada sekitar wilayah kerjanya baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan sehingga menciptakan rasa tenteram dan kondisi yang tertib di dalam masyarakat. Patroli dilaksanakan pada lokasi yang dianggap rawan, antar batas wilayah, tempat hiburan/ keramaian dan pada sekitar lingkup unit pelaksana satuan polisi pamong praja di kecamatan serta bedasarkan laporan warga.