Jumlah dan Persentase ASN Berdasarkan Nilai IPASN Kabupaten Belitung Timur

2 (dua) aturan yang mendasari Indeks Profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat) dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin. Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kab Belitung Timur
Author Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kab Belitung Timur
Maintainer Delpi Rinaldi, A.Md
Last Updated April 16, 2024, 11:44 (UTC)
Created April 16, 2024, 11:22 (UTC)