2 (dua) aturan yang mendasari Indeks Profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat) dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin. Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).