Pajak Air Tanah Kabupaten Belitung Timur

Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Forfatter Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Vedligeholdes af Lylyan Agusnugraha, S.T
Last Updated marts 21, 2024, 07:47 (UTC)
Oprettet marts 21, 2024, 07:47 (UTC)