Pajak BPHTB Kabupaten Belitung Timur

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
Správce Lylyan Agusnugraha, S.T
Naposledy aktualizováno března 21, 2024, 07:34 (UTC)
Vytvořeno března 21, 2024, 07:33 (UTC)